Dikendalikan Dari Lapas, Peredaran 200 kg Ganja Digagalkan

Kabarin.co, Padang-Sumatera Barat darurat narkoba. Barang haram itu terus dipasok dari provinsi tetangga dan diedarkan di Ranah Minang.

Kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran  200 kilogram ganja Aceh yang akan diedarkan di Padang.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan proses penangkapan melibatkan banyak pihak yakni Direktorat Dakjar dan Direktorat Intel BNN RI serta BNNK Pasaman Barat.

Khasril mengatakan proses pengintaian sudah dilakukan sejak 4 November 2021. Dari informasi yang didapat pelaku R A (26) warga jalan manunggal kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Padang bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan ganja masuk ke Padang.

Setelah melakukan pengintaian yang matang pada tanggal 06 November 2021 pukul 02.00, pelaku RA diciduk tim gabungan di Panti, Kabupaten Pasaman.

RA mengatakan bahwa narkotika jenis ganja dimiliki oleh seorang narapidana serta perjalanan kurir RA dikendalikan oleh seorang narapidana lain yang sama-sama berasal dari lapas Kelas II B Sijunjung.

Mengetahui hal tersebut Khasril mengatakan BNNP lansung menghubungi BNNK Sawahlunto untuk segera mengamankan narapidana tersebut. Lalu dari tangan narapidana tersebut ditemukan dua unit telpon gengam yang digunakan untuk mengontrol kurir.

Identitas pelaku di lapas kelas II B Sijunjung adalah IS (29) dan HPM (25) keduanya berasal dari Cancan Randah Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Kedua napi tersebut juga terjerat kasus yang sama yaitu pengedaran ganja dan keduanya pun sudah didakwa dengan hukuman IS (29) dengan 18 tahun kurungan dan HPM (25) 10 tahun kurungan penjara.

Khasril menyebut dalam peredaran itu, ada indikasi keterlibatan dari oknum sipir penjara Lapas Kelas II B Sijunjung. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mencari dalang yang membantu narapidana tersebut mendapatkan akses telpon genggam.(bib)