Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Langsung Minta Banding

Nasional8 Views

kabarin.co – Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman. Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Langsung Minta Banding

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.  Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. “Tapi itu terlalu ringan. Kami banding,” tukasnya. (wck/det)

Baca juga:

Gerindra Berencana Bertemu Dengan SBY Secara Rutin.

Perempuan Ini Hubungi Nomor Darurat 911 Dalam Posisi Dililit dan Digigit Ular Boa

Unggah Foto Menyusui Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Anak Presiden Ini Dikecam

Kapolri Akhirnya Merilis Sketsa Wajah dan Ciri Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedas