Dinyatakan Bangkrut, Nyonya Meneer Klaim Miliki Aset Rp 16 Triliun

kabarin.co – Jakarta, Pengacara PT Nyonya Meneer, Ronal Sinaga, mengungkapkan jumlah aset perlusahaan yang dimiliki kliennya mencapai Rp 16 triliun. Hal ini sekaligus membatah tudingan perusahaan jamu tertua di Indonesia itu sedang bangkrut karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

“Selama ini tidak ada masalah dengan (keuangan) perusahaan,” kata Ronal dikutip dari Tempo, Kamis, 10 Agustus 2017. Lantaran itu, ia heran dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perusahaan itu pailit. PT Nyonya Meneer sebelumnya disebut punya utang dengan Hendrianto, rekanan kerja perusahaan, senilai Rp 7,04 miliar.

Dinyatakan Bangkrut, Nyonya Meneer Klaim Miliki Aset Rp 16 Triliun 

Ronal menerangkan, saat ini aset perusahaan sekitar Rp 16 triliun. Tapi, di satu sisi, perusahaan juga mempunyai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki lebih dari 1.100 karyawan. Namun Ronal tak mengetahui secara rinci total tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Nyonya Meneer.

“Sebenarnya kami mau masalah ini clear, tapi dengan adanya (keputusan pailit), perusahaan sudah ditutup,” ucapnya. Perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi. Sekitar 1.100 karyawan diperkirakan menganggur.

Pada Jumat mendatang, Ronal akan membahas masalah tersebut dengan kreditor dan kurator. Pihaknya akan mengikuti langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengembalikan perusahaan, termasuk memberi jaminan kepada karyawan. Kemudian mengajukan kasasi terkait dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya, ia menjelaskan, pada 2015 perusahaan pernah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hendrianto lantaran masalah utang. PT Nyonya Meneer memiliki utang kepada Hendrianto sekitar Rp 7,04 miliar.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, PT Nyonya Meneer diminta membayar utang sesuai dengan kesepakatan. Di tengah perjalanan, perusahaan salah paham terhadap perjanjian tersebut. Pihak Hendrianto kemudian mengajukan pembatalan homologasi atau istilah yang dipakai atas persetujuan perjanjian antara kreditor dan debitor.

“Sesuai dengan hukum yang berlaku memang diperbolehkan mengajukan pembatalan homologasi,” kata Ronal. Tidak lama kemudian, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Saat ini, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang sedang mengajukan kasasi atas kasus ini. (epr/tem)

Baca Juga:

Bangkrutnya Nyonya Meneer, Ini Kiat Usaha Jamu Bisa Bertahan

Selain Gagal Membayar Utang, Ini Juga Penyebab Nyonya Meneer Bangkrut

Dinyatakan Bangkrut, Begini Kondisi Nyonya Meneer Sesungguhnya