Dinyatakan Bersalah Mantan Menteri Malaysia Najib Razak Korupsi 1MDB

kabarin.co, Jakarta – Mantan Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan sehingga dia terancam penjara hingga puluhan tahun.

“Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan kasus ini,” kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Selasa (28/7) seperti dikutip dari AFP.

Dinyatakan Bersalah Mantan Menteri Malaysia Najib Razak Korupsi 1MDB

The Star melaporkan tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Dia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian 20 tahun penjara, cambuk dan denda atas tiga tuduhan CBT. Dan 15 hukuman tahun penjara dan denda atas tuduhan pencucian uang. Namun pria 67 tahun itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun organisasi itu mengakumulasi miliaran utang.

Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya USD$ 4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya.

Lebih dari USD$ 700 juta dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.

Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partainya juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB.

Sementara itu Najib membantah telah melakukan kesalahan dan menyebut penuntutan atas dirinya sebagai serangan politik.

(cnn)