Dipecat Tidak Hormat, Menang di PTUN, Eks Walnag Minta Kembalikan Harkat dan Martabat

Daerah28 Views

Kabarin.co, Solok-Sempat diberhentikan dengan tidak hormat, kini mantan Wali Nagari (Walnag) Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat meminta Bupati Solok mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukannya sebagai wali nagari.

Hal itu ia tegaskan setelah ia menang perkara, sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sesuai penetapan Ketua PTUN Padang, Nomor 11/G/2020/PTUN-PDG jo. 11/PEN-EKS/2020/PTUN-PDG tanggal 23 November 2021.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa, menolak permohonan penundaan objek perkara, menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam perkara, bahwa mengabulkan gugatan penggugat, kemudian membatalkan SK Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian Wali Nagari Kinari atas nama Yandrifa.

Disebutkan juga, Bupati Solok harus mencabut SK tersebut,  dan mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Yandrifa sebagai Wali Nagari Kinari aktif.

“Untuk itu, saya berharap kepada Bupati Solok untuk menjalankan keputusan PTUN itu, karena secara hukum saya terbukti tidak bersalah,” ujar mantan Wali Nagari Kinari, Yandrifa, Kamis (24/11).

Yandrifa saat ini hanya menginginkan keadilan, sebab gugatannya telah diterima PTUN Negeri Padang. Bahkan banding yang diajukan Pemkab Solok ke PTUN Medan, sengketa itu tetap dimenangkan Yandrifa.

Ia meminta Bupati Solok Epyardi Asda untuk menjalankan putusan PTUN yang memutuskan untuk mencabut kembali SK Bupati Nomor 421.1-293-2020. Dan mengembalikan kembali jabatan Yandrifa sebagai Wali Nagari Kinari.

“Di mata hukum saya sudah terbukti tidak bersalah. Secara warga negara dan masyarakat, saya meminta keadilan, saya ingin nama baik, harkat dan martabat saya di mata masyarakat bisa pulih, dan saya harap bupati mencabut SK pemberhentian saya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Yandrifa dicopot dri jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari, setelah terbitnya SK Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Gusmal saat itu.

Yandrifa dituding tersangkut dengan perkara perselingkuhan dengan salah seorang perangkat kantor wali nagari yang masih bersuami.

Terbitnya SK tersebut setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Solok, bernomor 786/21/INSP-/LHA/ATT/2020, perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas pengaduan masyarakat tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Yandrifa.

Namun, Yandrifa melakukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Gusmal saat itu ke PTUN Negeri Padang dan dimenangkan pengadilan.

 

Pemerintah Kabupaten Solok melakukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Medan, namun tetap dimenangkan oleh Yandrifa.

Melalui kuasa hukumnya Yandrifa menuntut agar Pemkab Solok dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda untuk mengeksekusi putusan PTUN sebagaimana yang telah diputuskan.

Karena yang bersangkutan merasa memiliki hak yang sama di mata hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Solok, Syamsul Bahri membenarkan telah menerima hasil putusan mantan Wali Nagari Kinari <span;>tersebut.

Pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan atas putusan tersebut.(*)