Dipicu Cemburu, Pria Jakbar Siram Air Keras hingga Anak-Istri Tewas

Berita18 Views

Kabarin.co -Polisi menangkap pria berinisial R (48) yang diduga menyiram air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), hingga menyebabkan keduanya tewas. Polisi mengatakan R melakukan aksi sadisnya itu karena cemburu.

“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022). Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga masih memeriksa kandungan air keras yang disiram R ke anak dan istrinya.

“Karena itulah yang menjadi akar persoalan nanti kita dalami lagi. Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari HP (ketahuan selingkuh),” ujarnya.

“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” sambung Pasma. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pria berinisial R (48) menyiramkan air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), di Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua korban tewas.

“Telah terjadi kejadian penyiraman dengan menggunakan air keras oleh suami korban sehingga menyebabkan luka di bagian muka dan tangan korban istri dan di bagian muka dan badan anaknya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Selasa (27/12).

“Ya, (kedua korban) tewas setelah beberapa jam dirawat,” imbuhnya.

Ardhie mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (26/12), tepatnya di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian itu terkuak saat korban keluar dari rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban.

“Awal korban keluar dari rumah dan berteriak minta tolong kepada Saksi 1 (tetangga korban), bahwa dirinya telah disiram oleh suami (R) menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya,” tutur Ardhie. (pp)