Disebut Air Mata Buaya, Ahok: Silahkan Tuduh Macam-macam!

Metro13 Views

kabarin.co, JAKARTA-Tangisan Basuki T Purnama (Ahok) saat membacakan nota pembelaannya di persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama mendapat tanggapan beragam.

Tak hanya di dunia nyata di dunia maya pun riuh rendah sambutan para netizen menanggapi tangisan gubernur yang akrab disapa Ahok ini.

Dari pemantauan kabarin.co sampai malam tadi hashtag #AirMataBuaya sempat menjadi trending topic di Indonesia.

Rata-rata mereka mencibir, mencemooh atau menyatakan ketidak percayaannya bahwa tangisan Ahok itu benar tulus adanya.

Di dunia nyata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khotot menyebut air mata buaya.

“Saya kira silakan orang boleh tuduh macam-macam bebas kan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016.

“Saya itu enggak pernah keluar air mata, pas ayah saya meninggal saja baru keluar air mata,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ahok sempat menangis saat membacakan nota pembelaannya. Ahok menangis saat menceritakan riwayat hidupunya.

Ahok yang lahir dari pasangan nonmuslim di Belitung Timur, kemudian diangkat menjadi anak oleh keluarga muslim asal Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan.

Keluarga angkatnya begitu membekas di hati Ahok. Suara Ahok tertahan ketika menceritakan kisahnya merawat sang ibu angkat hingga ke pemakamannya.

Tangisan Ahok tersebut dicibir oleh FUI. Sekjen FUI menyindir Ahok saat dirinya keluar dari persidangan dan naik ke atas mobil untuk berorasi.

“Anda ingin mendengar persidangan? Jadi seperti ini, Ahok berkata besar dari keluarga TNI, dari keluarga tentara. Ternyata menangis di persidangan. Ini lucu,” ujar Muhammad yang disambut dengan cibiran massa, Selasa (13/12) kemarin.

“Itu air mata buaya. Orang bohong seperti itu. Betul apa betul?” ungkapnya lagi. (mfs)

Baca juga:

Hidayat: Status Terdakwa, Mendagri harus Berhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI

Usai Sindir Air Mata Ahok, JFlow dan Netizen Bongkar “Aib” Rachel Maryam

Selain Lakukan Penistaan Agama, Ahok Juga Dinilai Telah Melanggar UU Pemilu