Donald Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, DK PBB Gelar Sidang Darurat

kabarin.co – New York, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan menggelar sidang darurat. Hal ini dilakukan tekait dengan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Seperti dilansir AFP, Kamis (7/12/2017), sidang darurat ini akan digelar pada Jumat (8/12) pagi, sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Markas PBB berada di New York, AS.

Donald Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, DK PBB Gelar Sidang Darurat

Sidang darurat ini diajukan oleh delapan negara anggota Dewan Keamanan PBB, nggris, Bolivia, Mesir, Prancis, Italia, Senegal, Swedia dan Uruguay. Tak hanya itu negara-negara ini juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres membuka sidang darurat itu dengan pernyataan publik.

Sekjen PBB Guterres telah mengomentari keputusan Trump yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dia menyatakan, status akhir Yerusalem hanya bisa ditentukan melalui perundingan langsung antara Israel dan Palestina.

Guterres juga menyatakan dirinya kerap berbicara melawan langkah-langkah sepihak semacam ini. “Tidak ada alternatif bagi solusi dua negara,” ujar Guterres merujuk pada solusi yang selalu diperjuangkan untuk konflik Israel-Palestina.

Secara terpisah, Duta Besar Bolivia, Sacha Sergio Llorenty Soliz, menyatakan langkah Trump itu sebagai ‘keputusan ceroboh dan berbahaya yang jelas berlawanan dengan hukum internasional, juga resolusi Dewan Keamanan’.

Ini merupakan ancaman tidak hanya bagi proses perdamaian, tapi juga ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional,” sebut Dubes Soliz.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang diambil pada Desember 2016, menekankan bahwa PBB tidak akan mengakui perubahan apapun terhadap garis batas 4 Juni 1967, termasuk terkait Yerusalem, selain yang disepakati oleh pihak-pihak terkait melalui perundingan. Saat itu, pemerintahan mantan Presiden AS Barack Obama abstain saat voting penerapan resolusi itu, sehingga AS sama saja mengadopsinya.

Dalam pidato publik pada Rabu (6/12) siang waktu AS, Trump tidak hanya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel namun juga memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Trump juga menegaskan pengakuan ini tidak melunturkan komitmen AS terhadap upaya perdamaian Israel-Palestina. (epr/det)

Baca Juga:

Israel Kembali Melakukan Pembatasan Masuk Ke Masjid Al – Aqsa Untuk Warga Palestina

Terkait Situasi di Masjid Al Aqsa. MUI Meminta Umat Muslim Baca Qunut Nazilah

Palestina Mulai Menunjukan Aksinya Tahun 2017 Akan Menjadi Akhir Bagi Penduduk Israel

Resolusi DK Keamanan PBB, AS Pilih Abstain Israel Langsung Ngambek

Soal Resolusi PBB Israel Masih ‘Ngambek’, Batasi Hubungan dengan 12 Negara