Dugaan Korupsi Lahan Tol, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis DLH Padang Pariaman dan Wali Nagari Parit Malintang

KabarUtama1 Views

Kabarin.co, Padang–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membacakan putusan terhadap 13 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.

Dari pantauan, sidang yang seharusnya dimulai pada pagi diundur menjadi 16.40 WIB. Dalam sidang yang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandiko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8) sore.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,”kata hakim ketua sidang.

Namun demikian, hakim anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat). Pasalnya, terdakwa terbukti menyalahi wewenang.

Meskipun demikian, Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.

Menurutnya, Ir Yuniswan MSi keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.

“Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang – Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,”ucapnya.

Disebutkannya, dari fakta-fakta yang ada, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan asset Pemda Padang Pariaman.

Ada empat fakta fakta, pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman no 6 tahun 2008 harus ada. Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.

Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Kalau tidak dilibatkan masyarakat l, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri.

Keempat, sesuai Perpres no 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan Aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan didepan Pejabat BPN.

“Terhadap kewenangan dari Ir Yuniswan MSi sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,”ujar alumni Unand lulusan Hukum.

Tak hanya terdakwa Yuniawan. Terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun vonis bebas tersebut, majelis hakim juga dissenting opinion.

Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya dihadapan majelis hakim.

“Alhamdulillah,”imbuhnya sambil sujud syukur.

Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak Sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas.

Hingga berita ini naik cetak, sidang putusan vonis dugaan korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru masih berlangsung dengan agenda membacakan vonis 13 terdakwa hingga selesai.

Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.

Sementara terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.

Ratusan Kerabat Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol- Padang Pekanbaru Sambangi Pengadilan Negeri Padang

Sementara itu, sejumlah personil Polresta Padang di kerahkan untuk melakukan pengamanan persidangan di Pengadilan Negri kelas 1A Padang, Rabu (24/8). Hal ini dikarenakan, masyarakat terdiri dari keluarga, kerabat serta sanak family terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang – Pekanbaru sebanyak 150 orang.

Hendri (56) salah satu keluarga terdakwa dari Kecamatan Enam Lingkung, Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman menyatakan keinginan dari dari pihak keluarga terdakwa tersebut hanya mendengar putusan.

Karena antusias untuk mendengar putusan dari majelis hakim tersebut yang sudah lama mereka tunggu tunggu semenjak permasalahan tanah IKK Parit Malintang ini di angkat tahun 2007 hingga bergulirnya persidangan kasus korupsi ini, sekarang lah waktunya bagi keluarga terdakwa mendengarkan putusannya.

“Kami dari keluarga terdakwa hanya ingin mendengarkan putusan yang sudah lama kami tunggu – tunggu, Dan apa pun nantinya putusan dari hakim, kami siap mendengarkannya tanpa adanya anarkis. Kami akan memberikan semangat bagi keluarga kami yang vonis hakim tersebut, walaupun divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bervariasi, 6 sampai 10 tahun, dan denda yang berbeda setiap terdakwa” ungkap Hendri.

Lebih lanjut Hendri menyatakan, akan memberi semangat buat keluarga yang terlibat dalam kasus korupsi ini supaya bisa menjalankan hukuman dengan baik.

“Tetap semangat, kami selalu ada buat mereka,” tukas Hendri

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 terdakwa dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekan baru ini bervariasi dengan denda bervariasi juga.(*)