Edarkan Sabu dari Kontrakan, Wanita Muda Diamankan di Dharmasraya

Kriminal14 Views

Kabarin.co, Dharmasraya-Seorang wanita muda dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (6/12) pukul 11.00, karena mengedarkan sabu-sabu.

Perempuan berinisial LD, 38 itu ditangkap di kontrakannya di Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulaupunjung, Kecamatan Pulaupunjung.

Pelaku merupakan warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulaupunjung.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut di tahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap mengatakan, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti (BB).

Seperti satu paket sedang sabu, satu unit timbangan digital merek Digipound, alat hisab sabu beserta korek api gas dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan satu unit handpon.

“Pada saat digrebek, pelaku sempat membuang BB tersebut ke kamar mandi tepatnya di lubang WC. Pada saat kita mencari BB tersebut, BB itu masih mengapung dan langsung kita amankan” ujarnya.

Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya informasi di dunia maya atau Facebook, tentang sepak terjang pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung  menelusuri ke lapangan dan ternyata informasi itu benar adanya. Pelaku berhasil diamankan beserta BB.

“Untuk itu kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi itu.

Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan di lapangan pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)