Soal Teror Bom Panci, Eko Patrio Merasa Difitnah dan Dizalimi

Nasional14 Views

kabarin.co, JAKARTA-Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio membantah memberikan pernyataan, bahwa bom Bekasi alias bom panci adalah pengalihan isu. Bila memang tuduhan itu benar adanya, dia mengaku tidak akan memenuhi undangan dan mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

Anggota Komisi IV DPR yang juga pelawak ini membantah telah menyebut penindakan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah terduga pelaku teror sebagai pengalihan isu. Menurutnya, tujuh media massa daring keliru memberitakan pernyataannya.

Bersama kuasa hukumnya, Eko Patrio memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri, guna meluruskan isu yang bergulir. Eko dikabarkan memberi pernyataan bahwa bom Bekasi alias bom panci, merupakan pengalihan isu dari kasus Ahok.

Eko merasa difitnah dengan adanya pemberitaan tersebut. Apalagi, setelah ditelusuri terdapat tujuh media online yang memuat berita serupa. Untuk itu, ia memenuhi undangan Mabes Polri guna mengklarifikasi isu yang beredar.

“Mereka hanya mengarang bebas. Yang tersakiti bukan hanya saya, tapi juga kepolisian dan partai saya,” ujar Eko secara singkat di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (16/12).

Eko enggan disebut sebagai terperiksa saat datang ke kantor Bareskrim. Menurut Eko, ia datang ke Bareskrim hanya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya.

“Jadi istilahnya, saya diundang oleh Bareskrim,” ucapnya.

Lebih dari itu, Eko yang juga berstatus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Amanat Nasional membantah telah mengabaikan jadwal pemanggilan kepolisian, Kamis kemarin.

Ia tidak dapat datang ke Bareskrim karena harus menghadiri rapat koordinasi nasional PAN terkait strategi pemenangan pemilu 2019.

Kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, meminta tujuh media massa daring itu untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait kliennya. Firman menuturkan, ia telah melaporkan tujuh perusahaan pers itu kepolisian.

“Tujuh media itu menyebarkan berita meresahkan publik,” tuturnya.

F. Firman Nurwahyu SH, selaku kuasa hukum Eko Patrio menambahkan, dalam hal ini kliennya tidak pernah diwawancara media yang memuat berita itu, baik secara langsung maupun lewat sambungan telepon.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agus Andrianto juga mendesak tujuh media massa daring yang disebut Eko dan Firman itu untuk menerbitkan klarifikasi.

Apabila klarifikasi itu tidak kunjung dilakukan, menurut Agus, media massa tersebut dapat diperkarakan ke ranah hukum. “Mereka bisa dijerat dengan UU ITE,” ujarnya.

Tengah pekan ini, seorang bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko atas dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP yang mengatur kejahatan terhadap penguasa umum. Laporan itu tercatat dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Pemanggilan Barekrim terhadap Eko tertuang dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum. (mfs)

Baca juga:

Soal Bom Panci adalah Pengalihan Isu, Kapolri: Eko Patrio Bisa Dipidanakan

Kapolri Siap Dicopot jika Pengungkapan Kasus Bom Bekasi Rekayasa

Ini Peran Tujuh Orang Tersangka Terkait Bom Bekasi