2022, Retribusi Pasar Atas Mulai Dipungut dan Ditarget Rp 4 Miliar

Wali Kota sendiri sudah mendesak OPD terkait untuk menyelesaikan hal itu, termasuk perubahan Perda yang menaungi.

Martias Wanto menyebut Rp 4 miliar dipatok dalam setahun untuk retribusi tersebut.

“Dalam APBD ditetapkan target retribusi sebesar Rp 4 miliar. Tapi karena alat (payung hukum, red) belum lengkap, tentu belum bisa dilakukan pungutan. Terlebih lagi pelimpahan aset secara efektif baru Juli- Agustus kemarin. Sejak itu Pemko sudah bergerak menetapkan rancangannya. Target sebetulnya Januari 2022 sudah kelar,” tutupnya.(sti)

Baca Juga :  Hilang di Laut, Operator Long Boat Buruh Kopra Ditemukan Meninggal Dunia