Emak-emak yang Gigit Tangan Polisi di Kudus Jadi Tersangka

kabarin.co – Kudus, Emak-emak yang mengigit tangan salah seorang petugas  Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ibu itu jadi tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang tengah bertugas dan tuduhan melakukan penganiayaan, Kamis (22/2)

“Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK (45) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus, Kamis (22/2).

Emak-emak yang Gigit Tangan Polisi di Kudus Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, serta pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan berdasarkan pasal 212. Hingga Kamis (22/2) malam, lanjut dia, tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.

Sebelumnyanya, kata dia, polsisi yang digigit juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban dan membuat laporan polisi. “Usai dilakukan pemeriksaan semuanya dan diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kemudian pelaku diamankan,” ujarnya.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Onkoseno menyatakan, pihaknya akan mendalai lebih lanjut. Brigadir Erlangga anggota Satlantas Polres Kudus yang digigit pelaku mengakui, awalnya mendapat laporan lewat pesawat radio bahwa ada pengendara yang tidak memakai helm.

Saat itu, ia bersama teman lainnya sedang bertugas di perempatan Bank BNI di Jalan A. Yani Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus pada Kamis (22/2) pukul 06.00 WIB yang merupakan tugas yang selalu dijalaninya setiap pagi. “Sekitar pukul 06.30 WIB, dari arah utara atau dari arah Alun-alun Kudus ada ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm,” ujarnya.

Ketika sampai di perempatan Jalan A Yani menuju Jalan Letkol Tit Sudono, pengendara tanpa memakai helm tersebut dihentikan. Dalam menghentikan pengendara tersebut, dirinya sudah melakukannya dengan senyuman, sapa dan salam.

Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya, pengendara tersebut mengaku tidak membawa STNK dengan alasan dibawa anaknya. Demikian halnya, ketika diminta menunjukkan SIM juga tidak mau.

“Setelah itu, saya mengambil kunci motornya untuk penindakan penilangan karena tidak ada barang bukti seperti STNK dan SIM,” ujarnya.

Namun bukannya memberikan surat-surat, pengendara justru menabrakkan motornya kemudian menggigit tangannya hingga dua kali. Usai itu, ada Provos Polres Kudus yang melakukan pengecekan untuk pengamanan barang bukti berupa KTP dan STNK.

Ketika STNK yang dibawa diperiksa, rupanya tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya. Atas kejadian tersebut, ia kembali ke kantor dan melaporkannya kepada pimpinan atas kejadian yang baru saja dialaminya.

Ia mengaku, sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lukomono Hadi Kudus terhadap tangan kanannya yang mengalami robek dan luka lebam. Aksi melawan petugas dari seorang ibu itu, juga terekam video dan menjadi viral di media sosial. (epr/rep)

Baca Juga:

Viral! Tak Terima Ditilang Emak-emak Gigit Tangan Polisi di Kudus

Tak Terima Ditilang, 3 Pria Keroyok Polantas hingga Babak Belur

Tak Terima Ditilang Polisi, Pemuda Ini Nekat Bakar Sepeda Motornya Sendiri

Tak Terima Ditilang, Pegawai MA Ini Mengamuk dan Mencakar Polisi