Ferdy Sambo Mengaku Merekayasa Hilangnya Nyawa Brigadir J.

trending21 Views

kabarin,co-Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Dia [Ferdy Sambo] bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” ujar Taufan

Dalam pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut, Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard [Bharada E],” ucap Taufan.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(PP)