Ferry Irawan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka dan Masih Berupaya Damai dengan Venna Melinda

Selebriti215 Views

Kabarin.co -Hari ini Ferry Irawan dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim. Pengacara Ferry Irawan menegaskan kliennya akan kooperatif. Jeffry Simatupang pengacara Ferry Irawan mengatakan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

“Bagaimana kelanjutannya kami akan mengikuti proses hukum pada hari Senin akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kami dan pak ferry akan kooperatif,” kata Jeffry Simatupang dalam wawancara virtual.

“Untuk kami ditunjuk Pak Ferry tentu dari keinginan Pak Ferry sendiri. Untuk siapa yang merekomendasikan saya rasa tidak perlu diberitahu. Kita fokus diproses penegakan hukum dan pembuktian,” jelasnya.

Pihak Fery Irawan masih berupaya untuk melakukan perdamaian dengan Venna Melinda. Mereka menilai ini adalah masalah rumah tangga suami dan istri yang lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita juga fokus diupaya perdamaian, ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan sitri alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan bagaimana mendapat jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” kata Jeffry Simatupang.

Akan tetapi sampai saat ini pihak Ferry Irawan sama sekali belum bisa berkomunikasi langsung dengan Venna Melinda. Mereka memahami Venna Melinda perlu waktu untuk menenangkan diri.

“Kalau restorative justice, respons dari Venna gimana, sampai hari ini kita tahu kejadian ini baru saja terjadi, tentu mungkin Ibu Ve sendiri butuh waktu untuk menenangkan diri dahulu dan berpikir sehingga nanti bisa menjalin komunikasi dengan tenang,” tuturnya.

“Sampai hari ini belum ada respons. Tetapi kami memaklumi sekali, peristiwa ini baru terjadi dan Ibu Ve butuh ketenangan untuk berpikir apa langkah selanjutnya yang akan Ibu Ve lakukan,” sambung pengacara Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang menegaskan dia dan Ferry Irawan sepakat ingin mengedepankan restorative justice atau perdamaian.

“Kami selaku kuasa hukum dan Pak Ferry sendiri mengedepankan restorative justice, kami mengedepankan perdamaian bagaimana kedua belah pihak ini bisa mencari jalan keluar bagi hubungan rumah tangga Pak Ferry dan Ibu VE,” tegas pengacara Ferry Irawan. (pp)