Gagahi Gadis Muda Cantik Penjaga Warung Hingga Hamil, Oknum Satpol PP Beranak Tiga Dipecat

kabarin.co – Seorang pria separoh baya, Syamsuri (45) harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, hingga remaja cantik itu berbadan dua.

Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya, menjabat Staff Operasional, ngiler kepada kecantikan daun muda bernama FS (16). Korban yang bekerja sebagai penjaga warung telah digagahi tersangka beberapa kali, sejak Februari lalu, di rumah majikan korban.

Berawal dari pertemuan keduanya, saat itu tersangka sebagai aparat Satpol PP melakukan penertiban warung yang dijaga korban, di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.

Tersangka tergoda dengan kecantikan korban, lelaki paroh baya ayah dari tiga anak ini akhirnya menjalin hubungan, karena berkat rayuan gombalnya sang daun muda pun masuk dalam jeratannya.

Korban pun tak menolak saat diminta melayani hubungan layaknya suami istri, karena tersangka mengiming-imingi akan dinikahi, serta dibelikan rumah, dan uang.

Namun, saat korban berbadan dua, janji Syamsuri tidak ditepati dan akhirnya pihak keluarga melaporkan ke polisi.

Akibatnya tersangka diberhentikan secara tidak hormat, tertanggal 06 Mei 2017, oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dari pekerjaannya sebagai PNS Satpol PP Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Akbp Shinto Silitonga, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimum lima tahun penjara.(*/jpnn)