Gaji Bulanan dan Gaji 13 Langsung Cair, Ini yang Bikin PNS tak akan Bolos Usai Cuti Bersama

Daerah, Nasional18 Views

kabarin.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diganjar libur lebaran hingga 10 hari. Setelah itu, para abdi negara itu harus segera masuk kerja seperti biasanya. Hati para aparat negara itu dipastikan juga berbunga-bunga saat masuk kantor nanti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi SPd MSi, karena tanggal 3 Juli nanti PNS kemungkinan besar tak ada yang bolos dan akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah kepada PNS agar bisa menghabiskan momen Idul Fitri bersama keluarga.

Asep Dedi mempersilakan waktu libur panjang yang ada digunakan untuk pulang ke kampung halaman atau kegiatan keluarga lainnya.“Libur kerja total 10 hari. Itu waktu yang cukup,” ujarnya seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

Pria berkacamata itu mengingatkan, tidak ada lagi libur tambahan. Kalaupun sakit, harus ada surat dokter.

Pelanggaran yang terjadi jika tidak masuk kerja di hari pertama, sama seperti pada umumnya. Akumulasi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan itu, Asep Dedi meminta pihak terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pendataan terhadap PNS.

“Kalau menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dimana, ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan.

Dalam sejarahnya, ada banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja. Untuk memastikan itu, BKPPD mendorong seluruh SKPD menerapkan pendataan absensi finger print yang terkoneksi dengan BKPPD.

Dengan demikian, pelanggaran disiplin PNS seperti bolos kerja atau datang tidak tepat waktu, dapat langsung diambil tindakan sesuai dengan data yang ada.

“Bolos kerja tanpa alasan jelas pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.

Anwar Sanusi yakin, tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.(*/JPG)