Ganti Rugi Klien Jouska Selambat-Lambatnya 1 September 2020

Keuangan26 Views

kabarin.co, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno meminta waktu sebulan hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi ganti rugi bagi para klien.

Permintaan ini sudah diumumkan ke para klien melalui surat elektronik (e-mail). “Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 lewat surat perdamaian yang akan disampaikan,” ungkap Aakar dalam keterangan resmi, Senin (3/8).

Aakar mengatakan permohonan tenggat waktu ini juga sudah diinformasikan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).

Ganti Rugi Klien Jouska Selambat-Lambatnya 1 September 2020

Selain itu, dialog dengan para klien juga terus dilakukan sejak pertemuan SWI pada 24 Juli lalu.

Ia meminta maaf kepada para klien atas kerugian yang dialami akibat transaksi investasi saham hingga berujung pada polemik yang bersifat personal dalam beberapa minggu terakhir.

Ia juga meminta maaf kepada para pemegang saham, pihak manajemen, dewan komisaris, dan seluruh karyawan Jouska.

“Saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham,” katanya.

“Saya memahami bahwa hal tersebut berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang selama ini telah kita bangun bersama-sama dan yang telah dipercaya para klien bahkan masyarakat Indonesia secara luas,” lanjut Aakar.

Di sisi lain, ia juga berterima kasih kepada para klien dan masyarakat yang masih menaruh kepercayaan kepada manajemen untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab, menurutnya, banyak informasi yang menyudutkan dan tidak akurat beredar sejak polemik muncul.

“Kami juga mohon pengertiannya apabila kami tidak dapat menanggapi isu-isu negatif yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan privacy, demi kelancaran penyelesaian keluhan para klien kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sudah memberi sanksi penghentian sementara kepada Jouska karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab untuk menyelesaikan semua masalahnya dengan klien.

(cnn)