‘Gunakan Fasilitas Negara di Sidang MK, Ahok Langgar UU’

kabarin.co, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, besok (30/8). Menurut ACTA, Basuki yang akrab disapa Ahok, mengajukan secara permohonan secara pribadi bukan sebagai gubernur, sehingga tak pantas menggunakan fasilitas negara.

“ACTA meminta Ahok untuk sidang berikutnya tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani setelah mengajukan surat ke Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Jamaal, pada sidang perdana, Senin pekan lalu (22/8) Ahok hadir dengan membawa fasilitas negara menggunakan mobil dinas, protokoler, dan humas. Jamaal menyebut ACTA sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polda Metro Jaya terkait keterlibatan PNS dan anggota kepolisian yang memberikan pengawalan khusus untuk Ahok.

ACTA menilai keterlibatan tersebut melanggal Pasal 4, dan Pasal 23 Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 23 huruf e UU ASN berbunyi, “melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.” Pasal 3 ayat 7 PP tentang Disiplin PNS berbunyi “mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.”

“ACTA meminta agar pemerintah terkait memberikan sanksi kepada Ahok, PNS, serta anggota kepolisian yang terlibat,” tutur Jamaal.

Selain itu, ACTA juga menyayangkan sikap Ahok sebagai pejabat publik yang menerima kehadiran relawan Ahok-Djarot yang memberikan bingkisan roti buaya di Balai Kota DKI Jakarta kemarin (29/8). ACTA menilai Ahok selaku Kepala Daerah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri.

Menurut Jamaal, hal ini dapat diindikasi sebagai tindakan kampanye terselubung yang menguntungkan Ahok sebagai calon gubernur petahana. Perbuatan Ahok itu, menurutnya, melanggar Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Besok, Ahok bakal mengahadiri sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait cuti petahana. Jamaal menyebut ACTA juga turut hadir sebagai pihak terkait dan memantau jalannya persidangan. (cnn)

Baca juga:

Gugatan soal UU No 10 2016, Ahok Salah Besar!

Hakim MK Koreksi Gugatan Ahok: Ahok Menggugat Sebagai Gubernur Atau Warga