Habib Novel Didampingi Habiburokhman Siap Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

Nasional4 Views

kabarin.co, JAKARTA-Salah seorang saksi pelapor dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama, Habib Novel Bakmumin menyerahkan yurisprudensi kasus penistaan agama untuk memperkuat laporan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Kepada wartawan, Habib Novel menunjukkan tiga putusan-putusan kasus penistaan agama di Indonesia.

“Kita catat ada tiga kasus yang kasusnya mirip Pak Ahok dan divonis bersalah. Aleksander Aan, Arswendo, dan Sandal berlafal Allah di Gersik oleh saudara Nanang Kurniawan,” kata kuasa hukum Novel, Habiburokhman, di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Senin (14/11/2016).

Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pelapor kasus ini, yakni Habib Novel Bakmukmin bersama kuasa hukumnya akan menghadiri gelar perkara kasus tersebut.

“Habib Novel akan datang. Dia datang bersama kami kuasa hukumnya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Habib Novel, Habiburokhman, Senin (14/11/2016).

Terkait gelar perkara kasus tersebut, Habiburokhman yakin akan ada peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Karena kalau bicara Peraturan Kapolri, gelar perkara ada tiga jenisnya, yakni di awal penyelidikan, di tengah dan di akhir penyelidikan. Kalau besok (Selasa, 15 november 2016) berarti diasumsikan awal penyidikan,” katanya.

Lalu, bagaimana jika perkara itu tidak ‘naik’ ke penyidikan?

Jika hal itu terjadi, dia merasa sudah tak ada harapan untuk penegakan hukum terhadap Ahok.

“Kita susah payah menempuh jalur hukum, melaporkan Ahok ke polisi. Kita tahu bahwa nyata-nyata sudah cukup alat bukti. Setidaknya ada 4 alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan kasus ini. Pertama, alat bukti rekaman yang tidak dibantah, keterangan pegawai Pemprov DKI yang tidak dibantah, kemudian keterangan dari warga Kepulauan Seribu yang juga tidak dibantah, dan keterangan Ahok sendiri yang juga tidak membantah.” katanya.

“Kalau itu tidak dijadikan polisi untuk meningkatkan ke penyidikan, tidak tahu lagi langkah hukumnya seperti apa. Kami serahkan ke masyarakat responsnya seperti apa. Apapun respons masyarakat, yang paling penting tidak melanggar hukum. Tapi kalau misalnya ada praperadilan dan sebagainya, sulit kami percaya proses hukum,” tambahnya. (mfs/detik)

Baca juga:

Dilakukan Secara Tertutup, Gelar Perkara Ahok Dimulai

Saksi Ahli dari Mesir untuk Gelar Perkara Batal Dihadirkan Oleh Tim Pengacara Ahok

Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Pukul 09.00