Habib Novel Gugat Ahok Bayar Ganti Rugi Rp 204 Juta Terkait Kasus Penistaan Agama

Nasional15 Views

kabarin.co – Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digugat Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) untuk membayar ganti rugi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukannya. Pidato Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu dinilai telah merugikan umat Islam.

Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, mengatakan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang kini menjerat Ahok

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, ‘Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu’,” kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Habiburokhman menjelaskan, Habib Novel merupakan seorang mubalig yang merasa sangat dirugikan dengan penyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 karena merasa distigma sebagai pembohong.  “Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus imateriil berupa rusaknya nama baik penggugat,” imbuhnya.

Maka dari itu, Habiburokhman berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok harus transparan. Mengingat, pihaknya akan menjadi salah satu yang bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Habib Novel gugat Ahok untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp204 juta dan meminta Ahok memasang iklan 1 halamn penuh disembilan surat kabar dengan redaksi permintaan maaf Ahok. (epr/oke)

Baca Juga:

Habib Novel Didampingi Habiburokhman Siap Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

FPI Kecewa Ahok Tidak Ditahan

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Gara-gara Kutip Surat Al Maidah