Habib Rizieq Tak Terima Video Ceramahnya Dijadikan Alat Bukti

Nasional13 Views

kabarin.co – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Reskrimum Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/2017).

Rizieq yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik keluar sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saya jawab semua setiap detail pertanyaan dari penyidik,” kata Rizieq saat ditemui seusai pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik memberondong puluhan pertanyaan kepada dirinya. Pertanyaan dari penyidik tidak jauh dari seputar tesisnya berjudul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia”.

“36 pertanyaan semua menyangkut tesis saya,” ungkapnya.

Tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik ini mengemukakan, tesisnya pun dibawa sebagai salah satu bukti meringankan.

“Penyidik, kan, cuma nanya. Penyidik nanya, kita jawab. Ya, anggap saja lagi ujian,” kata Rizieq.

“Kita bincang-bincang soal Pancasila, soal sejarah Pancasila, bagaimana lahirnya Pancasila, kemudian bagaimana Pancasila sebagai dasar negara. Artinya tidak keluar dari koridor tesis,” tambah dia.

Rizieq memberikan tesis tersebut kepada penyidik untuk membuktikan pernyataannya yang membantah bahwa dia pernah menghina Pancasila. Menurut dia, pemeriksaan berjalan bagus, penyidiknya pun baik.

Kendati demikian, Rizieq tidak setuju video rekaman ceramah selama 2 menit 13 detik dijadikan alat bukti utama dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

“Seumur hidup saya enggak pernah ceramah dua menit, dua jam sering,” tuturnya seraya bersikeras video tersebut sudah melalui proses edit sehingga bisa mengubah persepsi.

“Rekaman video yang diedit dengan sedemikian rupa tidak bisa dipertanggungjawabkan dan saya keberatan jika video tersebut dijadikan alat bukti,” paparnya.

Rizieq meminta penyidik Polda Jawa Barat memberikan rekaman secara utuh pada pemeriksaan ke depan. Sebab, bagi Rizieq editan ceramah satu atau dua jam menjadi 2 menit 13 detik menimbulkan persepsi berbahaya.

“Karena itu kami minta kepada penyidik menyajikan kepada kami rekaman secara utuh,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus berharap Rizieq Shihab kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

“Tergantung terperiksa kalau tidak berbelit cepat selesai. Tetapi, kalau jawabannya berbelit-belit, penyidik punya teknik sendiri,” kata Yusri Yunus.

Selain itu, Rizieq yang saat ini berstatus sebagai tersangka tidak akan dipanggil lagi jika semua pertanyaan penyidik dijawab sesuai dan tidak melebar ke mana-mana.

“Harapan kami tidak ada pemeriksaan tambahan asalkan terperiksa kooperatif menjawab dan tidak mengembang pasti cepat selesai,” katanya.

Apabila hasil pemeriksaan tersebut berkembang, lanjut Yusri, bukan tidak mungkin Rizieq dan saksi-saksi lainnya, termasuk pelapor, Sukmawati Soekarnoputri, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan ulang.

“Kami tunggu pemeriksaan hari ini apakah berkembang atau ada pemeriksaan ulang atau memanggil saksi lain atau saksi ahli atau pemeriksaan tambahan saksi yang sudah diperiksa,” katanya. (tri)

Baca Juga:

Polda Jabar Didesak Jangan Terlalu Lama Periksa Habib Rizieq

Walaupun Kondisi Kurang Sehat, Habib Rizieq Tetap Hadir Di Pemeriksaan Polda Jabar

Habib Rizieq: Ada Gerakan Siluman Yang Ingin Mengadu Domba Kita