Terkait hal tersebut, Komisioner KPPU Guntur Saragih memberikan peringatan keras. Pelaku usaha yang menaikkan harga masker dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan akan dikenai denda mencapai Rp25 miliar.
“(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” seru Guntur. Ia menambahkan kalau sejauh ini para pedagang kecil yang membuat harga masker melambung. Lantaran itu, Guntur menghimbau agar masyarakat segera melapor.
“Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan,” serunya. “Kami belum close, kami meminta bagi pihak yang melakukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami masih membuka untuk itu.”
Tak mau ikut kalap menimbun masker, DJ seksi Dinar Candy malah kreatif. Ia rupanya memakai benda lain sebagai pengganti masker.
Lewat Instagram, Dinar memakai bra untuk menutupi sebagian wajahnya. “Ya sudah kalau Masker mahaL pake Ku**ng aja biar irit!! sama aka yg penting nutup idung sama Mulut! #protesmaskermahaL#protesmaskersusah,” seru Dinar.
Gaya kocak Dinar ini membuat fans tertawa. Mereka kagum karena Dinar sama sekali tak panik atas masuknya virus Corona di Indonesia.
“Wkwkkwkwkwkwkwkw salut ma kak Dinar,” seru fans. “Itu kayanya malah nampung sesuatu kak wkwk,” seru yang lainnya. (epr/wk)
Baca Juga:
Aming Kritik Keras Kebijakan Pemerintah Soal Virus Corona
Gara-Gara Virus Corona, Banyak Tamu Batal Hadir di Pernikahan Jessica Iskandar-Richard Kyle
Melly Goeslaw Sindir Pemborong Masker: Semua Berhak Hidup