Hasil Audit Investigasi Terbukti Rafael Alun Melakukan Pelanggaran Berat dan Akan Menerima Sanksi

Berita4 Views

Kabarin.co – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Hasil pemeriksaaan tersebut, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh,  Selasa (7/3/2023).

Meski begitu, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Namun, ia menegaskan, bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Aparatur sIpil Negara (ASN). “Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN),” ucap dia.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan yang besar yakni mencapai Rp 56,1 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.

Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015, di mana hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun kekayaan Rafael Alun Trisambodo naik signifikan sebesar Rp 17,86 miliar. Pada 25 Januari 2013, harta Rafael Alun Trisambodo dilaporkan sebesar Rp 21,45 miliar, lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.

Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun Trisambodo bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.

Hingga akhirnya, harta Rafael Alun Trisambodo kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun Trisambodo memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023). Adapun penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.(pp)