Pemprov Sumatera Barat Gelar Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemprov Sumbar menggelar apel siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Ist)

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas kasus pembakaran lahan oleh korporasi, melalui penerapan sanksi administrasi maupun tindak pidana lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum juga didukung dengan upaya Mahkamah Agung dalam merumuskan fatwa terkait bukti alat pembakaran sebagai bagian dari tindakan hukum.

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Peringkat I PPD 2021 dari BAPPENAS

Yozarwardi menyatakan, Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta dan masyarakat, dapat menggerakkan segala potensi yang dimiliki untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dampak kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta masalah kesehatan.

Baca Juga :  Dinas BMCKTR Sumbar, Perbaiki Jalan Padang Luar - Simpang Malalak

Kebakaran hutan berdampak langsung pada pencemaran udara, hilangnya habitat, ancaman kesehatan, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.