Pemprov Sumatera Barat Gelar Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemprov Sumbar menggelar apel siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Ist)

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas kasus pembakaran lahan oleh korporasi, melalui penerapan sanksi administrasi maupun tindak pidana lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum juga didukung dengan upaya Mahkamah Agung dalam merumuskan fatwa terkait bukti alat pembakaran sebagai bagian dari tindakan hukum.

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Baca Juga :  Rapat Tindak Lanjut Relokasi Kawasan Bencana, 3,8 Hektare Lahan Disiapkan Pemprov Sumbar

Yozarwardi menyatakan, Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta dan masyarakat, dapat menggerakkan segala potensi yang dimiliki untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dampak kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta masalah kesehatan.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Begini Instruksi Tegas Mahyeldi

Kebakaran hutan berdampak langsung pada pencemaran udara, hilangnya habitat, ancaman kesehatan, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.