Pasaman, Kabarin.co—- Kejaksaan Negeri Pasaman membacakan surat tuntutan pidana (P-42) terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman. Para terdakwa yaitu:
1. Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai bin Masril A,
2. Samsul Bahri alias Ari alias Erwin bin Ahmad (alm.),
3. Hasimi alias Hasim bin Zakaria,
4. Randi Yufelianda alias Randi bin Yulius,
5. Prima Hidayat alias Dayat bin Syafrizal (alm.), dan
6. Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda bin Nasrul.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2024, saat BNN Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Terdakwa Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda diketahui mengendarai mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna putih BA 8038 JP sebagai tim pengaman jalan. Sementara, Muhammad Rijalta dan Randi Yufelianda membawa ganja dalam mobil Grandmax warna silver-hitam BK 8283 MQ, dari Provinsi Aceh menuju Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah penangkapan awal, BNN mengembangkan penyidikan dan menangkap dua terdakwa lainnya, Samsul Bahri dan Hasimi, keesokan harinya (12/10) di rumah adik Samsul Bahri, yang beralamat di Jalan Palem VII, Blok J No. 8, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyita barang bukti berupa: 495 paket besar ganja, dibungkus lakban cokelat, seberat 514.096,12 gram; 2 paket sedang ganja seberat 111,29 gram.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 514.207,41 gram. Dari jumlah tersebut, 41 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium; 1.108,75 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan; sisanya, 513.057,66 gram dimusnahkan berdasarkan berita acara tertanggal 31 Oktober 2024.
Tuntutan Jaksa
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ilza Putra Zulfa, SH. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan seperti dampak besar perbuatan para terdakwa terhadap masyarakat dan generasi muda, serta bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah. Namun, jaksa juga mencatat bahwa para terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan jujur selama proses persidangan.
Adapun rincian tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:
Muhammad Rijalta: Dijatuhi tuntutan pidana mati atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Samsul Bahri dan Hasimi: Masing-masing dituntut pidana mati atas perbuatan permufakatan jahat dalam peredaran ganja;
Randi Yufelianda: Dituntut penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1);
Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda: Masing-masing dituntut penjara seumur hidup atas perbuatan serupa.
Selain itu, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan disita untuk negara. Para terdakwa juga dikenai biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara.
Terhadap tuntutan yang dibacakan, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025.
Selama jalannya persidangan, suasana di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berlangsung aman dan tertib; seluruh proses berada dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (Joni)