HMP Terhadap Ahok Enggak Gampang

kabarin.co — Wacana DPRD DKI Jakarta melanjutkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikiritik. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap tak mudah.

“Biar saja. Kalau menurut saya, apa itu perlu? Efektif? Apa itu begitu mudahnya? Gak gampang lho,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Silang Monas Barat Daya, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

HMP sendiri kembali diusulkan setelah DPRD DKI didesak oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJ) saat unjuk rasa pada Jumat (20/5/2016). AMJ mendesak Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik agar melanjutkan HMP.

Taufik menyebut, kini surat pemberitahuan soal HMP sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.

Djarot mengungkapkan, lebih baik menunggu Pilkada DKI Jakarta 2017 daripada melanjutkan HMP.

“Sebentar lagi pilkada, kenapa sih kita enggak tunggu yang fair saja di pilkada. Biar saja masyarakat tentukan,” kata Djarot.

Masyarakat DKI dinilai lebih memiliki suara dan hak untuk memutuskan siapa pemimpin selanjutnya. Ia pun meminta agar DPRD memikirkan persoalan lain dan lebih produktif.

“Banyak persoalan yang layak dipikirkan,” kata Djarot.

Saat ini, surat pemberitahuan serta pengumpulan tanda tangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan HMP sedang diedarkan. Adapun latar belakang HMP dikaitkan dengan hasil hak angket tahun lalu, yakni pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.

Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah. Adapun berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar. (kom)