IDI Sumbar Lakukan Penolakan Pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan

KabarUtama20 Views

Padang, Kabarin.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) sepakat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan untuk dihentikan.

“RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk dibahas di Komisi XI DPR RI, dan sekarang kita menunggu Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI,” ujar Ketua IDI Wilayah Sumbar, DR. Dr. Roni Eka Sahputra, Sp.OT (K-Spine) dihubungi terkait permasalahan RUU Omnibus Law, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sedang ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
IDI Sumbar sendiri meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan karena sejumlah alasan, di antaranya banyak pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan.

Kerugian seperti dalam Pasal 326, pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan).

Selanjutnya di pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), diluar pengadilan. Di sini terjadi negosiasi, tawar menawar dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata.

Tak hanya sampai disitu, di Pasal 328 yang terdapat di Draf RUU dikatakan jika pasien tidak merasa puas walaupun sudah diselesaikan lewat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Tenaga Kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan. Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya.

Roni Eka menilai pasal-pasal tersebut sangat mencederai Profesi tenaga Kesehatan. Tidak ada hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya sebagaimana profesi lain seperti advokat, DPR RI, atau notaris.

“Seharusnya tenaga kesehatan juga diberikan hak imunitas yang sama dalam proses menjalani profesinya yang mulia dan disertai itikad baik,” tegas Dia.

Ketiadaan hal ini tentu akan menyulitkan nakes dalam memberikan layanan terbaik dan mengakibatkan buruknya hubungan nakes dan pasien yang dilayani, ujar Dokter Ahli Bedah Tulang ini menutup pembicaraan.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menegaskan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan meminta agar pembahasannya dihentikan atau tidak diteruskan.

RUU Kesehatan Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia3.

Namun, RUU ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak di sektor kesehatan. Ada cukup banyak pasal dalam RUU ini yang menjadi sorotan dan dinilai rawan kriminalisasi tenaga kesehatan. (*)