Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Nasional11 Views

kabarin.co – Jakarta, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK, Imam keluar dari gedung dwiwarna KPK tepat pukul 18.18 WIB. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.

Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya,” ujar Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (27/9).

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Uang tersebut diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI. (epr/cnn)

Baca Juga:

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir

Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Pakai Uang Kemenpora

Dipersidangan, Nama Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 miliar dari Dana Hibah KONI