Ingat! Pengadaan Tanah Pemerintah Jangan Langgar UU

Kabarin.co, PasamanPemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, diminta mengacu kepada undang-undang dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik.

Kegiatan Pengadaan tanah sangat penting bagi program pemerintah. Pengadaan tanah juga sudah menjadi program unggulan karena dibutuhkan dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri Yakub usai kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, di Aula Kantor setempat, Kamis (21/10).

Katanya, saat ini sesuai aturan, setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui oleh Badan Pertanahan terlebih. Tujuannya  agar jelas data inventarisir sehingga semua terdata dengan jelas dan tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.

Yuhendri menambahkan, sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum/publik ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah, maka kita harus melaksanakannya,” ujar Yuhendri yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ardinal Yulti.

Ia menyebut, ada beberapa asas dalam UU Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.

Kata Yuhendri, adapun tujuan dari undang-undang itu antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.

“Jadi spiritnya yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan lain sebagainya, teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Intinya adalah bagaimana saat ini mempercepat penciptaan lapangan kerja,” terangnya.

Yuhendri juga menegaskan, arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat, dan mendukung kemudahan berinvestasi.

“Jadi pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan,” tambahnya.

Menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja, Yuhendri mengatakan adanya beberapa hal baru dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini. “Kalau sebelumnya kita banyak regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) ada lima, bahkan Peraturan Menteri (Permen) juga banyak. Pada undang-undang ini kita mengumpulkan menjadi satu PP, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ardinal Yulti menjelaskan,  kegiatan sosialisasi Pengadaan Tanah Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman tahun 2021 ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan oleh Kementerian ATR BPN RI melalui kantor wilayah.

Dalam pelaksanaannya kata Ardinal kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DIPA anggaran kantor pertanahan kabupaten Pasaman tahun 2021 ini.

“Makanya kegiatan hati ini kita tujukan untuk memberikan pencerahan, utamanya kepada pejabat penyelenggara dalam pengadaan tanah di daerah ini,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Asisten I Pemkab Pasaman, Kabag hukum, Kabag Aset, Dimas perikanan, PDAM, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat  serta undangan lainnya. (bib)