Ini Jawaban Kapolri Terkait Tudingan Kriminalisasi Habib Rizieq

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh ulama, salah satunya imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab. Pasalnya hal itu menjadi salah satu tuntutan aksi 212, Selasa 21 Februari 2017 kemarin di depan gedung DPR/MPR.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian tegas membantah telah melakukan kriminalisasi yang dituduhkan. Menurut Tito apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah berdasarka pada aduan dan laporan masyarakat. Tidak hanya mencari-cari kasus yang tak ada untuk menangkap Habib Rizieq.

“Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tak hanya itu, pihaknya juga menangani kasus lambang palu arit didalam mata uang baru yang dikatakan Habib Rizieq, juga telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Tito mengatakan, hal tersebut bukanlah kriminalisasi lantaran ada laporan dari masyarakat yang mengeluhkan apa yang di ucapkan oleh Habib Rizieq.

“Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti,” katanya.

Tito menambahkan, kini pihaknya pun juga tengah menangani kasus dugaan Habib Rizieq yang diduga melakukan penistaan agama, yang menyebut Tuhan Yesus lahir dengan bantuan bidan. Begitu pula dengan kasus dugaan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Jadi semuanya masih dalam pemeriksaan ahli. Kemudian apakah akan ditingkatkan ada tersangka atau tidak,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Kapolri Tuding Aksi 112 Bermuatan Politis

Kapolri Tito Karnavian Tegaskan Jika Polri Tak Pernah Sadap SBY

Tidak Sejalan dengan MUI? Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian