Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Meninggal Dunia

Nasional15 Views

kabarin.co – Bandung, Anggota polisi yang terbakar saat mengamankan aksi demontrasi di Pendopo, Kabupaten Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, pada Senin (26/8/2019).

“Meninggal pada pukul 01.38 WIB dini hari tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan.

Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Meninggal Dunia

Saat kejadian Ipda Erwin sedang menjalankan tugasnya mengamankan demo. Tapi tiba-tiba massa membakar ban. Ia pun mencoba memadamkan api bakaran ban tersebut.

Tak disangka, dirinya malah celaka setelah seorang melempar minyak bahan bakar ke kobaran api. Ipda Erwin pun mengalami luka bakar mencapai 80 persen. Korban sempat menjalani perawatan selama 11 hari.

“Almarhum adalah seorang personel Polri perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 bulan dan telah meninggalkan keluarga satu istri dan dua orang anak,” kata dia.

Ipda Erwin mendapat kenaikan pangkat satu tingkat yang diberikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, melalui Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi atas dedikasinya pada saat melaksanakan tugas. Ipda Erwin bukanlah satu-satunya korban. Ada tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban mereka yaitu Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif.

Ketiganya juga masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. “Jenazah akan dimakamkan secara kedinasan, dan nanti upacara pemakaman akan langsung dipimpin Kapolda di Taman Makan Pahlawan Kabupaten Cianjur,” tuturnya.

Mewakili Kapolda Jabar dirinya menyampaikan duka cita terhadap keluarga Ipda Erwin. Saat ini dari informasi yang diterima jasad Ipda Erwin telah berada di rumah duka, di Jalan Mayor Harun Kabir, Cianjur.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa.

Mereka yakni R, OZ, AB, MF dan RR. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi. Salah satu mahasiswa yang berinisial R misalnya, ia berperan merencanakan aksi bakar ban. Dia juga yang menyiapkan minyak bahan bakar atau bensin.

Polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, Pasal 213 dan Pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (epr/oke)

Baca Juga:

Amankan Aksi Demo, Anggota Polisi di Cianjur Dibakar Massa

Ini Dia Pelaku Penyiram Bensin yang Sebabkan 3 Polisi Cianjur Terbakar