Ir Teddy Minahasa Bantah Ikut Terlibat Sindikat Narkoba

Berita3 Views

Kabarin.co – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Tedy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pengedaran narkoba oleh pihak Kepolisian.

Keberatan dengan tudingan itu, Teddy pun menulis surat yang berisi kronologi versinya terkait kasus itu. Di situ, ia mengaku awalnya ditipu kemudian dituduh terlibat kasus pengedaran narkoba.

Bagaimana awal mula Teddy terjerat bisnis gelap peredaran narkoba ini? Apa pembelaan Teddy? Berikut rangkumannya:

Awal mula penangkapan

Adapun keterlibatan Irjen Teddy bermula dari laporan masyarakat soal adanya kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi yang berpangkat Kompol, Bripka.

Setelah didalami polisi kembali menemukan keterlibatan seorang AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dari pendalaman terhadap Mantan Kapolres itu, polisi melakukan pendalaman dan ditemukan dugaan keterlibatan Teddy.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).

Setelah Kapolri mengumumkan keterlibatan Teddy, pihak Polda Metro Jaya pun resmi mengumumkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Perintahkan bawahan

Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.

Namun, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan dugaan itu masih didalami.

“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.

“Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas,” kata Mukti.

Kuasa hukum tak percaya

Kuasa hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat menilai keterlibatan Teddy dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.

Hal itu menjadi salah satu landasnya untuk membela Irjen Teddy dalam kasus narkoba.

“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya, lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai Rp 20 miliar atau berapa begitu ya,” ujar Henry saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

“Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” sambung dia.

Teddy, kata dia, juga telah bersumpah tidak pernah menjadi pengguna narkoba seperti isu yang beredar.

Dia menyebutkan, Teddy siap menjadi orang yang terkutuk di hadapan Tuhan apabila sumpah yang dia ucapkan tidak benar.

Bantahan Teddy

Menurut Henry, kliennnya juga membuat surat tertulis soal bantahan yang dituduhkan terhadapnya.

Di dalam suratnya, Teddy membantah setiap tuduhan dan keterlibatan yang menyebutkan dirinya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

“Padahal, saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” kata Teddy dalam suratnya.

Teddy pun menjelaskan sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram dan pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Lalu pada proses pemusnahan barang bukti ini, Mantan Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.

Ditipu

Selanjutnya, pada 23 Juni 2022 Teddy mengaku ditipu oleh wanita bernama Anita alias Linda terkait adanya informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.

Penipuan itu, lanjut dia, membuatnya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.

Sebab, operasi itu dilakukan dengan menggunakan uang dari kantong pribadi sehingga dia merugi.

Linda juga menghubunginya lagi untuk melanjutkan kerja sama menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

Kendati demikian, Teddy tidak menindaklanjuti hal itu. Kemudian ia menawarkan agar wanita itu berkenalan dengan Kapolres Buktitinggi AKP D.

“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” ujar dia.

Ia juga menegaskan tujuannya memperkenalkan mereka agar dilakukan penangkapan terhadap Anita alias Linda.

Ia berharap penangkapan Anita alias Linda dapat membalas kekecewaannya setelah ditipu selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

Selain itu, ia berharap Eks Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi,” ucap Teddy.

Namun, menurut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Mantan Kapolres Bukittinggi saat itu tidak dilakukan secara prosedural.

Teddy menyebut hal itu membuatnya diduga terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” tutur dia.

Batal jadi Kapolda Jatim

Imbas kasus ini, Teddy yang seharusnya mengemban tugas baru sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) pun batal.

Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kapolri pada Selasa (18/10/2022) juga telah melantik Irjen Suharyono, dilantik menjadi Kapolda Sumatera Barat.(pp)