Istri Laporkan Suami Kepolisi Karna Mencabuli Putrinya yang Berusia 14 Tahun

Berita5 Views

Kabarin.co – Pria berinisial AN asal Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan oleh istrinya, Maria, ke aparat kepolisian setempat.

Pria yang kesehariannya sebagai petani itu dilaporkan karena mencabuli putrinya yang baru berusia 14 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, kasus itu sedang ditangani aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.

“Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (6/11/2022),” kata Ariasandy Kamis (10/11/2022).

Saat itu, lanjut Ariasandy, sang istri memergoki suaminya sedang memerkosa anaknya. Karena kesal, Maria lalu melaporkan kejadian itu ke aparat desa terdekat.

Aparat desa kemudian memanggil pelaku, korban dan Maria untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Amanuban Tengah untuk diinterogasi.

Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Markas Polres TTS untuk ditangani lebih intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS.

“Kasusnya masih ditangani dan akan kita informasikan perkembangannya,” ujar Ariasandy.(pp)