Istri Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Tik Tok

Berita19 Views

Kabarin.co – Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka ujaran kebencian. Penetapan E, inisial pelaku, dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.

Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel. Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.(pp)