Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

kabarin.co – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, mengatakan segala aturan dasar di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat. Dia mengungkapkan itu terkait gugatan syarat cawapres yang diajukan Partai Perindo bersama wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.

Nasib dari gugatan tersebut, kata Harjono, ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 45 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

Harjono juga melihat persoalan dari sisi historis. Menurut dia Pasal 7 UUD 1945 telah menimbulkan kontroversi sejak awal. Pasal itu berbunyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Pasal ini digunakan Presiden Soekarno seumur hidup lalu dikoreksi Orde Baru,” kata Harjono yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Harjono berharap pemikiran Reformasi dipertimbangkan oleh hakim MK. Salah satu substansi Reformasi menurut dia adalah kuatnya kedudukan presiden.

“Kita kan sudah ada background sebelumnya. Jangan diulangi lagi.”

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan gugatan soal syarat capres-cawapres sebaiknya diselesaikan sebelum pendaftaran 4-10 Agustus mendatang. Denny berkaca kepada sejumlah keputusan bersejarah yang pernah dibuat MK.

Pada 2004, kata dia, MK pernah menganulir Abdurrahman Wahid maju sebagai capres yang jarak permohonan dengan keputusan berselang lima hari. Kalau perlu, kata dia, permohonan yang masuk pagi hari bisa diputus malam harinya.

“Karena ada urgensi MK secepatnya memutus. Kami berpikir perlu ada catatan sejarah. Saya katakan konstitusi yang harus diselamatkan, bukan persoalan Pak JK,” kata Denny.

Pakar Hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyuarakan agar MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Bukan soal legal standing atas gugatan pembatasan  jabatan wakil presiden sebagaimana yang diajukan oleh Partai Perindo.

“Apakah permohonan seperti ini bisa muncul lagi di masa depan atau tidak. Menurut saya dituntaskan sekarang saja,” kata Zainal. (arn)

Baca Juga:

Mendagri Tunggu Keputusan MK Terkait Polemik JK Maju Lagi Sebagai Cawapres

Tak Ingin JK Cawapres, Relawan Jokowi Ingatkan Prinsip Pembatasan Kekuasaan

Jika Ingin Maju Lagi Sebagai Cawapres, JK Disarankan Uji Materi UU Pemilu ke MK