Jadi DPO Natali Rusli Langsung Ditahan Usai Menyerahkan Diri Kepolisi

KabarinAja16 Views

Kabarin.co –  Natalia Rusli, pengacara yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Penahanan dilakukan saat Natalia menyerahkan diri setelah menjadi buron polisi, pada Selasa (21/3/2023) malam.

“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam, dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan kala menyerahkan diri, Natalia datang sendiri. Ashari memastikan, Natalia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu bukan ditangkap oleh penyidik.

“Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri,” ungkap Ashari. Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli. “Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana,” papar Ashari.

Untuk diketahui, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polres Metro Jakarta Barat lalu menerbitkan DPO terhadap advokat bernama Natalia Rusli karena telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

“Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan kekejaksaaan negeri jakarta barat (tahap 2) namun pelaku mangkir / tidak memenuhi panggilan,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kala itu, Kompol Haris Kurniawan, Kamis (8/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta,” jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan. Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.

Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya. “Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar.

Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi,” tutur Natalia Rusli. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(pp)