Jadi Mucikari, Mahasiswa Jual Anak di bawah Umur di Bukittinggi

Kabarin.co, Bukittinggi-Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Bukittinggi diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku inisial GA, 32, ditangkap karena terlibat kasus perdagangan orang (mucikari) dengan korban seorang anak di bawah umur.

Kepala Unit PPA, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi, Jumat (19/11) lalu sekitar pukul 23.45.

Tiara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang geram atas perbuatan pelaku di lokasi tempat tinggal mereka.

“Pelaku ditangkap saat mengantarkan korban di lobi hotel,” katanya.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.

“Saat ini korban yang masih berusia 16 tahun telah mendapatkan pendampingan, sedangkan pelaku dan barang bukti telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Tiara.

Modus pelaku, kata Tiara, yaitu dengan mengimingi korban pekerjaan dengan penghasilan besar.

“Karena korban putus sekolah dan butuh uang maka ia terpedaya pelaku. Penyelidikan kami, korban sudah tiga kali dijajakan pelaku kepada laki-laki hidung belang dengan rentang waktu berbeda-beda,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku GA, ia telah melakoni pekerjaan sebagai mucikari itu dalam empat bulan terakhir.

“Baru kenal Pak, sekitar empat bulan. Perjanjiannya untuk dia 500 ribu, untuk saya 700 ribu,” kata pelaku dengan wajah tertunduk.

Pelaku diancam melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bib)