Janji Jaksa Agung Tak Terbukti, Siswa Pembunuh Begal di Jatim Dituntut 1 Tahun Pidana

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan menuntut siswa ZL (17)  yang membunuh begal motor di Malang, Jawa Timur (Jatim) dikembalikan ke orang tua. Tapi, Jaksa Penuntut Umu (JPU) malah menuntut ZL untuk dipenjara selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Dilansir dari detikcom, Rabu (22/1/2020), Burhanuddin menyatakan janjinya saat melakukan Raker dengan Komisi III DPR.

Janji Jaksa Agung Tak Terbukti, Siswa Pembunuh Begal di Jatim Dituntut 1 Tahun Pidana

“Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya,” ujar Burhanuddin di depan Komisi III DPR, Senin (20/1) kemarin.

Tapi janji Jaksa Agung, tidak dilaksanakan anak buahnya. JPU Kristiawan menuntut ZL untuk dipidana berupa pembinaan selama satu tahun.

“Jaksa telah membacakan tuntutannya. Yakni menuntut anak ZL harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam, Wajak selama satu tahun,” ujar salah seorang Kuasa Hukum ZL, Bhakti Reza Hidayat.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai dakwaan pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Tapi ZL dinilai terbukti melakukan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya. (epr/det)

Baca Juga:

Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Pertahankan Motor, Seorang Ibu Tewas Ditembak dan Ditusuk Begal di Tangerang

Parah, Varian Aksi Pelaku Begal Makin Mesum dan Cabul, Remas Payudara Wanita di Depok Terekam CCTV