Jenderal Andika Minta Hukuman Tegas Untuk Mayor Paspampres yang Perkosa Prajurid Kostrad

Berita2 Views

Kabarin.co – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022)

Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.(PP)