“Jessica Harus Dibebaskan, Alat Bukti Tidak Valid”

Kriminal13 Views

kabarin.co – Jakarta, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menganggap alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang dipakai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara tak bisa digunakan.

Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang intinya: “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya bisa dipakai sebagai alat bukti jika dibuat oleh penegak hukum.”

Dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, rekaman CCTV di Kafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Hal ini membuat alat bukti yang digunakan tidak sah.

“Akibatnya juga tidak sah kesaksian dari para ahli, baik psikolog, ahli racun, dan ahli digital, yang memberikan kesaksian atas isi CCTV yang tidak sah,” kata Hotman di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Selama ini, lanjut Hotman, hakim selalu patuh dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK. Hal itu juga harus konsisten diterapkan dalam kasus kopi bersianida yang menyita perhatian publik ini.

“Konsekuensi logis, Jessica harus bebas!” tegasnya.

“Ada oknum ketua KY (Komisi Yudisial) berpendapat putusan MK bersifat final tapi tidak mengikat. Wah, kalau putusan MK tidak mengikat atau boleh tidak dipatuhi, maka bukankah sebaiknya MK harus dibubarin? Unuk apa? Kalau putusannya tidak mengikat,” cecar dia.

Hotman menuturkan, oknum di KY tersebut lupa adanya Pasal 1 Ayat (2) KUHPidana yang mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan ketika terdakwa diadili maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa. (AB/OKE)

Baca Juga:

Ini Dia 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Membunuh Mirna

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mata Jessica Berkaca-kaca

Jaksa akan Bacakan Tuntutan untuk Jessica Kumala Wongso Hari Ini