JK: KPK Boleh Panggil Siapa Saja Tanpa Izin Presiden Asalkan Sesuai Konsep

Nasional4 Views

kabarin.co –Mahkamah Konstitusi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan tanpa izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut KPK dapat memanggil siapa saja tanpa izin Presiden.

“KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa,” ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

“Kalau polisi jaksa harus minta izin presiden untuk memeriksa gubernur dan macam-macam, UU MD3 masih berlaku lupa saya? Masih kan? belum dicabut. Jadi ya tidak perlu izin memang,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan siap terbuka kepada KPK terkait penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Arief mengatakan delapan hakim konstitusi siap diperiksa KPK tanpa perlu menunggu izin Presiden.

“Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin Presiden, termasuk seluruh jajaran MK,” ujarnya.

Arief mengatakan hal itu juga sudah diatur oleh UU MK. Sehingga pihaknya siap terbuka bila dibutuhkan keterangannya oleh KPK.

“Hal itu sebagaimana diatur UU MK kepada seluruh jajaran konstitusi,” kata Arief. (msi/det)

Baca Juga:

FPI: Pasti Ada Aktor Politisi Yang Sengaja Ingin Menjatuhkan Rizieq

Patrialis Akbar: Saya Rugi Jika Saya Ditahan Tetapi Saya Tak Menerima Serupiah Pun Dari Pengusaha

Selalu Dibully Karena Penampilan Mirip Tante-Tante, Ini Tanggapan Ariel Tatum