JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Politik4 Views

kabarin.co – Jakarta, Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Komisaris Besar Andi Rian menyatakan, dari hasil gelar perkara tim tim Gakkumdu, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka.

JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Andi, Kamis 15 Maret 2018.

Saat ini JR Saragih menjadi salah satu kandidat calon gubernur Sumatera Utara 2018-2023 yang diusung Partai Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Andi mengungkapkan tim Gakkumde memiliki alat bukti yang cukup unutk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.  “Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah  disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.

Tak hanya itu, kata Andi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. “Kami juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu,” ujar Andi.

Dalam kasus ini, sambung Andi, kemungkinan ada pihak lain yang jadi tersangka. (epr/tem)

Baca Juga:

Cagubnya di-‘Kriminalisasi’, Demokrat Minta Jokowi Bertindak

Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

Bantahan Edy Rahmayadi Gunakan Politik Uang dan Pengaruh Militer