kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahana tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Karena alasan kesehatan ditangguhkannya penahanan Sri Bintang itu
“Dibebaskannya kemarin, (Rabu 15 Maret 2017),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, ketika dihubungi awak media, Kamis (16/3/2017).
Penangguhan penahanan Sri Bintang dilakukan oleh sang istri, Ernalia. Saat dimintai keterangan, ia pun membenarkan jika suaminya telah bebas. “Benar,” kata Ernalia saat dihubungi terpisah.
Sekadar diketahui, Sri Bintang sudah mendekam selama hampir 3 bulan, di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu.
Pada saat itu, Sri ditangkap bersama 10 tokoh lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus berbeda-beda mulai dari dugaan makar hingga pelanggaran Undang-unadang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berkas perkara Sri Bintang sendiri sudah beberapa kali bolak balik dari Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (epr/oke)
Baca Juga:
Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang
Polisi Mendatangi Rumah Tersangka “Makar” Sri Bintang, Tidak Tahu Cari Apa
Polisi Bidik Orang-orang Baru dalam Dugaan Upaya Makar Sri Bintang cs
Kuasa Hukum Sri Bintang : Timnya Akan Mengajukan Penangguhan Atas Kliennya
Suara Ernalia, Istri Sri Bintang Pamungkas Menjelaskan Perkara Penangkapan Suaminya
Rizieq Lagi-lagi Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Makar Bersama Sri Bintang Pamungkas
Baru Sebatas Niat Sri Bintang kok Ditangkap, Mau Makar Pakai Apa, Korek Api?