Kabarin.co, Pasbar- Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat kembali muncul ke permukaan.
Sebelumnya kasus itu sempat menghebohkan publik hingga berujung pelaporan ke Polda Sumbar. Kini pelapor Suharman, mengaku kaget akan adanya surat perdamaian di Polda Sumbar tanpa sepengetahuannya.
“Saya baru tau terkait surat tersebut setelah kembali menghadiri panggilan Polda Senin (12/9) karena sebelumnya saya juga tidak ada mengetahui dan menandatangani terkait surat yang diperlihatkan penyidik,”ungkap Suharman ke awak media.
Terkait dengan adanya pihak lain yang mencabut laporan hingga dugaan mamalsukan tanda tangannya sebagai pelapor ia menyampaikan masih menunggu proses penyelesaian dari Polda Sumbar selama dua minggu ke depan.
Sementara itu dugaan dana Baznas Kabupaten Pasaman Barat yang diselewengkan pihak terlapor ia menjelaskan mencapai Rp563 juta.
Tidak hanya Suharman saksi pelapor Zawil huda juga mengalami hal yang sama. Ia sangat terkejut saat mengetahui hal ini. Kepada media ia menyampaikan tidak pernah mengetahui terkait surat perdamaian tersebut.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa tidak ada istilah pencabutan laporan atau perdamaian.
“Kalau mau berdamai dengan siapa mau berdamai ini dana umat, zakat yang dipotong dari gaji-gaji pegawai yang miskin, kita sebagai pelapor hanya ingin dana itu dikembalikan ke rekening Baznas dengan disaksikan oleh publik,”tuturnya.
Terkait dengan kronologis kejadian kepada wartawan Zawil Hadi juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana Baznas Kabupaten Pasaman Barat ini bermula pada tahun 2021 lalu.
Dugaan itu juga sudah dilaporkan kepada bupati selaku pembina baznas.
“Ditunggu beberapa minggu, namun tidak ada respon yang memuaskan. Maka dilaporkan ke Polres Pasbar hingga kasus sampai ke Polda Sumbar.
Zawil Huda berharap semua pihak termasuk awak media kasus tersebut. Ia berharap agar dana Baznas bisa dikembalikan.
Menyikapi itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Stulistyawan kepada wartawan mengatakan, ia masih belum memonitor kasus tersebut.
“Belum monitor saya kasusnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, dalam kasus itu Dit Rekrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, saksi dan terlapor, yakni Suharman (PLH Ketua Baznas) Selaku Pelapor, Zawil Huda (Staff Baznas), Murni (Kasi Keuangan),Misra Yesti (Bendahara Baznas) dan Hendrizal, (Sekretaris Baznas) dalam kasus itu.
Selain itu Bupati Pasaman Barat Hamsurdi juga sudah diperiksa dan diminta klarifikasinya. Selain itu, juga ada dua lainnya yang dimintai klarifikasinya mereka Titi Hamsuardi istri bupati dan eks Sekkab Yudesri.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana distribusi Baznas.
Dugaan kasus penggelapan uang Baznas Pasbar tahun 2021 itu, tertuang dalam Laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021. Pelapornya, mantan Ketua Baznas dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris dan YE sebagai mantan bendahara. (*)
