Kasus Cukai Pelabuhan Bintan, Pemeriksaan Eks Gubernur Kepri Dijadwalkan KPK

Kabarin.co, Kepri-Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu sudah diagendakan untuk mendalami kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, tahun 2016-2018.

Dalam perkara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 2017-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.

Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 250 miliar.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain eks Gubernur Kepri, Nurdin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah, Anggota Polri, Boy Herlambang dan seorang pihak swasta, Norman.

“Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021). (bib)