Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

kabarin.co – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait ntervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Fakta tersebut terungkap dalam ‎surat dakwaan terhadap Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Jaksa mengatakan, perbuatan Lukam menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rommy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tak layak lolos seleksi, lantaran masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Jaksa mengungkapkan Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberi uang kepada Lukman sejumlah Rp50 Juta.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberi uang sejumlah Rp20 Juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto. (epr/viv)

Baca Juga:

Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi

Hari Ini KPK Akan Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Kasus Suap Romi

Geledah Ruangan Menag Lukman Hakim, KPK Sita Uang Ratusan Juta