Kasus Pungli Mantan Kades Cikupa Cukup Divonis 2 Tahun Penjara

Berita20 Views

Kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Abu Mutolib. Abu Mutolib dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Mutolib oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (4/5/2023).

Selain Abu Mutolib, hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan. Ketiganya diberikan hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti pidana penjara 2 bulan.

Hakim menyebutkan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sebelum memberikan hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, koperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar Dedy.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang. Diketahui, perkara pungli terjadi pada 2020 hingga 2021. Ketika itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp 1,9 miliar.

Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar lebih. Khusus untuk Desa Cikupa, pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020. Sementara tahun 2021, untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

Pada pelaksanaannya, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan. Modus pungutannya untuk biaya operasional kepada warga. Para terdakwa meminta kepada warga dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp 500.000 per bidang tanah.

Sedangkan luas tanah lebih dari 50 meter diminta Rp 1 juta. Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah.  Sedangkan warga yang memiliki luas tanah lebih dari 100 meter dan surat kepemilikan tidak lengkap diminta Rp 1,5 juta.

Total, terdakwa Abu Mutolin mendapatkan Rp 130 juta. Sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp 170.000 per hari dengan total Rp 25 juta.(pp)