Kasus Video Porno Wanita Dewasa dan Anak Kecil Mulai Terungkap, Inilah Sutradara dan Pemainnya. Miris, Ibu Sang Bocah Ikut Terlibat!

Daerah, Kriminal814 Views

kabarin.co – Gerak cepat Polisi mencari pelaku dibalik beredarnya video mesum yang menghebohkan, antara anak kecil dan wanita dewasa, akhirnya mulai membuahkan hasil. Bahkan, tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus video asusila anak di bawah umur yang viral di media sosial.

“Benar, video itu dibuat di Bandung. Hotel I dan M. Direkam antara April dan Mei tahun lalu. Yang kedua direkam pada Agustus,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Senin (8/1).

Tujuh orang diduga terlibat dalam pembuatan video porno tersebut. Pertama, Muhammad Faisal Akbar alias Alfa selaku sutradara dan pembuat video. Kedua, Sri Mulyati alias Cici sebagai perekrut pemain perempuan. Ketiga, Apriliana alias Intan sebagai perekrut anak sekaligus pemeran dalam video. Keempat, Imelda Oktaviani alias Imel sebagai perekrut anak dan pemeran dalam video.

Kelima, yang sangat mengejutkan adalah Susanti yang merupakan ibu dari pemeran anak laki-laki berinisial DN. Keenam, Herni ibu dari pemeran anak laki-laki berinisial SP.

Kemudian satu lagi tersangka bernama Ismi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada yang memprihatinkan dalam kasus ini. Ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno,” terang Agung.

Bocah laki-laki yang terlibat dalam video threesome turut diproses secara hukum. Meski mereka masih di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan anak. Ketiga bocah adalah DN, 9; SP, 11; dan RD, 9.

Sementara itu, siaran pers ungkap kasus video threesome turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Praswtya Heryawan dan Wakapolda Jabar Brigjen Supratman.

Rahmat Syafei memberikan apresiasi kepada Polda Jabar dan jajaran atas kerja kerasnya mengungkap kejatan yang menimpa anak di bawah umur.

“Suatu kerja yang sangat positif dan cepat. Ini sesuai dengan langkah-langkah yang harus kita lakukan dalam mengatasi suatu kejatan,” tutur Rahmat.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, tindakan eksploitasi anak di bawah umur itu dilakukan di dua tempat, yaitu di hotel di kawasan Kiara Condong dan Cibeunying Kaler.

Yusri menuturkan, tindak pidana ini berawal dari pertemuan antara MFA dengan A alias Intan di Dago Bandung, Jawa Barat yang difasilitasi oleh I yang saat ini buron.

Hasil pertemuan itu, Intan mendapatkan korban yaitu DN yang biasa berada di Stasiun Kereta Api Kiara Condong. Intan membawa DN dengan meminta izin terlebih dahulu kepada orangtuanya dengan alasan jalan-jalan.

Dalam pertemuan berikutnya, Intan berfoto dengan pose hanya memakai bra dan celana dalam. Sedangkan DN hanya mengenakan kaus dalam dan celana dalam. “Seluruh gaya diarahkan oleh MFA, dalam pekerjaan ini, Intan mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu, sedangkan (korban) DN mendapat imbalan Rp300 ribu,” ujarnya.

Selain DN, dua korban lainnya yaitu SP (11) dan RD (9) yang merupakan teman dekatnya. “Mencari temannya dengan tujuan untuk menemani anak agar mau melanjutkan rekaman video,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(*/pjs/vv)