KBRI Proses Tindaklanjut Eksploitasi ABK WNI Kapal Cina

kabarin.co, Jakarta – Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) WNI.

“Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab,” kata Umar, Selasa (6/5) malam.

KBRI Proses Tindaklanjut Eksploitasi ABK WNI Kapal Cina

Sebelumnya media Korea Selatan, MBC, memberitakan dugaan eksploitasi pada sejumlah ABK WNI. Para ABK diduga bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim.

Para ABK WNI yang identitasnya dirahasiakan itu menyatakan mereka terpaksa harus meminum air laut yang disaring, sementara awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

ABK juga menyatakan salah seorang rekan mereka meninggal karena sakit saat tengah berlayar dan jasadnya kemudian dibuang ke laut.

Pada 23 April, kapal tersebut merapat ke pelabuhan Busan, Korsel, dan seorang ABK dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sakit pada dada, tetapi meninggal pada 27 April. Pada 29 April, kapal kembali berlayar.

Saat sempat merapat itulah sejumlah ABK WNI mengadu ke aparat setempat mengenai kondisi di kapal tersebut.

Umar menyatakan ada 15 WNI yang turun di Busan ketika kapal merapat.

“Kita tetap mendampingi. Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan,” kata Umar Hadi.

Menurut Umar, 15 ABK WNI tersebut saat ini tengah menjalani karantina untuk menghindari penularan wabah virus corona. Dia mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan.

Selain itu, lanjut Umar, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina. Terkait proses hukum, dia mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat pro bono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka.

“Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel,” ujar Umar.

Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan KBRI di Beijing, China, akan mengirimkan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” ujar Yudha.(cnn)